Latar Belakang
2023
BPOM di Manokwari
Badan POM memiliki 2 (dua) Unit Pelaksana Teknis Pengawas Obat dan Makanan di Provinsi Papua Barat yaitu Balai Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari dan Loka POM di Kabupaten Sorong. Unit Pelaksana Teknis Badan POM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, yang secara teknis dibina oleh Deputi dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama.
Pengawasan Obat dan Makanan merupakan bagian integral dari upaya pembangunan kesehatan di Indonesia. Dalam melindungi masyarakat dari Obat dan Makanan yang berisiko terhadap kesehatan, Badan POM melaksanakan sistem pengawasan full spectrum mulai dari pre-market hingga post-market control yang disertai dengan upaya penegakan hukum dan pemberdayaan masyarakat (community empowerment). Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Badan POM tidak bertindak sebagai single player. Kerjasama dengan berbagai lintas sektor terutama Pemerintah Daerah diperlukan untuk memperluas cakupan pengawasan obat dan makanan. Menghadapi era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), Badan POM mengubah paradigma pengawasan dari watchdog control menjadi proactive control, dengan mendorong penerapan Risk Management Program. Balai POM di Manokwari dan Loka POM di Kabupaten Sorong sebagai UPT Badan POM melaksanakan kegiatan utama berdasarkan bisnis proses yang telah ditetapkan dalam Dokumen Rencana Strategis periode 2020-2024, yaitu melaksanakan program pengawasan Obat dan Makanan (post-market) di seluruh wilayah administratif Provinsi Papua Barat meliputi pengawasan sarana produksi, sarana distribusi sesuai standar dan peraturan perundangundangan yang berlaku, sampling dan pengujian laboratorium terhadap produk Obat dan Makanan, serta penyidikan dan penegakan hukum.
Balai POM di Manokwari dan Loka POM di Kabupaten Sorong, mempunyai 4 (empat) inti kegiatan atau pilar lembaga, yakni:
1. Penapisan produk dalam rangka pengawasan Obat dan Makanan sebelum beredar (pre-market) terlibat dalam registrasi/penilaian, inspeksi sarana produksi dalam rangka sertifikasi.
2. Pengawasan Obat dan Makanan setelah beredar di masyarakat (postmarket) mencakup: sampling dan pengujian, inspeksi sarana produksi dan distribusi Obat dan Makanan di Provinsi Papua Barat.
3. Pemberdayaan masyarakat dan pelaku usaha melalui komunikasi informasi dan edukasi termasuk pembinaan pelaku usaha dalam rangka meningkatkan daya saing produk. Selain itu melalui peningkatan peran pemerintah daerah dan lintas sektor untuk penguatan kerjasama kemitraan dengan pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan.
4. Penegakan hukum melalui fungsi pengamanan, intelijen dan penyidikan dalam rangka memberantas kejahatan di bidang Obat dan Makanan.
Guna mendukung pengawasan Obat dan Makanan di Provinsi Papua Barat, laboratorium Balai POM di Manokwari telah dilengkapi dengan peralatan laboratorium pengujian modern seperti Atomic Absorption Spectrophotometry (AAS), Kromatografi Cair Kinerja Tinggi, Gas Chromatography (GC), Spektrofotometer, Thin Layer Chromatography (TLC), Alat Disolusi, Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA) dan peralatan laboratorium lainnya. Sedangkan Loka POM di Kabupaten Sorong menggunakan test kit untuk pengujian makanan.
Dalam penyelenggaraan pengawasan tersebut Balai POM di Manokwari dan Loka POM di Kabupaten Sorong selalu menjaga keseimbangan kepentingan antara perlindungan masyarakat, perluasan dan kemudahan akses terhadap produk obat dan makanan bagi masyarakat, serta kepentingan strategis lainnya yang berkaitan langsung dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pendayagunaan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Media Sosial Balai POM di Manokwari:
- Whatsapp: 081344144142
- Facebook: Balai Pom Manokwari
- Fanpage: bpom_manokwari
- Twitter: BPOM_Manokwari
- Instagram: bpom.manokwari
- Youtube: Balai POM Manokwari