Melihat begitu besarnya aspek kerugian yang dialami baik dari sisi kesehatan, sosial, hukum dan budaya, maka Badan POM Republik Indonesia melalui Balai Besar/Balai yang tersebar di Ibukota Propinsi hadir guna menjawab dan memberi kenyamanan pada masyarakat dalam kegiatan pelaksanaan Operation Storm VI di Indonesia untuk memberantas kejahatan farmasi di beberapa negara Asia. Adapun Operation Strom VI itu sendiri memiliki sasaran yakni obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), kosmetik mengandung Bahan Berbahaya (BB) dan Obat Ilegal termaksud palsu. Dalam pelaksanaan Operation Strom VI yang dilakukan di Prov. Papua Barat oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari juga ikut melibatkan dan berkoordinasi lintas sektor terkait yakni Dinas Kesehatan Kab. Manokwari, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kab. Manokwari serta Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua Barat di Manokwari.
Kegiatan tersebut diawali dengan pelaksanaan Investigasi Awal yang dilakukan pada tanggal 14 September 2015 dengan tujuan mencari dan menelusuri para “pemain-pemain” di sektor hulu yang berada di Manokwari. Buah dari Investigasi Awal tersebut dilanjutkan dengan penindakan ke sarana-sarana yang telah masuk daftar pengamatan. Yakni pada tanggal 16 sampai 17 September 2015, Balai POM di Manokwari, Dinas Kesehatan Kab. Manokwari, dan Kepolisian Negara RI Daerah Papua Barat melakukan pemeriksaan dan penindakan kepada sarana Apotik, Pedagang Obat Tradisional di Pasar Sanggeng, Pedagang Kosmetik di Pasar Sanggeng, Panti Pijit Tradisional dan gudang penyimpanan obat tradisional jamu mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Dalam penindakan Operation Storm VI di Manokwari tersebut ditemukan sejumlah Obat Tradisional yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) Penandaan Label, Obat Ilegal/Tanpa Ijin Edar (TIE), Kosmetik Ilegal/Tanpa Izin Edar (TIE), Obat Tradisional Ilegal/Tanpa Izin Edar (TIE), Obat Tradisional Berbahan Kimia Obat, dengan total item temuan sebanyak 169 (seratus enam puluh Sembilan) item dan total nominal temuan sebesar Rp. 56.675.000,- (lima puluh enam juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Produk temuan pelaksanaan Operation Storm VI di Manokwari diamankan oleh petugas untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai instansi pemerintah yang ditugaskan dalam pengawasan obat dan makanan baik post dan pre-market, maka Balai POM di Manokwari mengajak masyarakat luas untuk ikut serta dalam menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan dan obat yang baik untuk dikonsumsi dengan cara mudah untuk mengingatnya yaitu cek “K I K” singkatan dari Kadaluarsa; Izin edar; dan Kemasan. Dengan penjelasan yaitu pertama lihat Kadaluarsa suatu produk dalam kemasan, tidak boleh lewat tanggal/bulan/tahun kadaluarsa, yang kedua harus ada Izin Edar dari Badan POM RI, dan yang ketiga yakni perhatikan Kemasan tidak boleh rusak seperti contoh segel pada produk sudah terbuka, botol pada minuman sudah rusak/penyok, dan lainnya yang dianggap kemasan produk sudah rusak. Masyarakat cerdas, Indonesia sehat. Satu Tindakan Untuk Masa Depan.
Inovasi Badan POM Melayani Anda
Balai POM di Manokwari