Profil PPID Pelaksana

Sejarah PPID Balai POM Manokwari

Keterbukaan Informasi merupakan ciri penting negara demokratik yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Hal ini tertuang dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor  14 tahun 2008.

Undang – Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut memberikan jaminan atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Keduanya mengamanatkan badan publik untuk melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.

Badan POM sebagai badan publik telah mengimplementasikan keterbukaan informasi publik sesuai Amanah Undang _ Undang Nomor 14 Tahun 2008 dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.04.1.23.08.11.07457 Tahun 2011.

Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik, PPID Badan POM selalu berupaya meningkatkan pelayanan informasi. Salah satunya, pada tahun 2009 PPID Badan POM mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi melalui subsite PPID (ppid.pom.go.id) dan PPID Mobile.

Dengan sistem tersebut, pemohon informasi dapat mengajukan permohonan informasi atau keberatan dengan cepat, mudah dan wajar sesuai petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional. Subsite PPID dan PPID Mobile juga dilengkapi dengan informasi mengenai pengelolaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Badan POM.

Ketentuan mengenai standar layanan informasi publik di lingkungan BPOM diatur dalam Peraturan BPOM No. 33 Tahun 2022 Tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Berdasarkan peraturan tersebut, struktur organisasi PPID ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.2.02.26.43 Tahun 2026 tanggal tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Manokwari sebagai PPID Pelaksana selanjutnya menetapkan keanggotaan PPID Pelaksana BPOM di Manokwari yang tertuang pada SK Kepala Balai POM di Manokwari Nomor : OT.03.03.10B.01.26.66 tanggal 26 Januari 2026 Tentang Keanggotaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana di Lingkungan Balai POM di Manokwari Tahun Anggaran 2026 yaitu terdiri dari:

  • PPID Pelaksana
  • Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi
  • Bidang Dokumentasi dan Arsip
  • Petugas Pelayanan Informasi Publik

 

 

Visi

Visi PPID 

Menjadi penyelenggara layanan informasi publik yang transparan, responsif, dan tidak diskriminatif di bidang obat dan makanan.

Misi

Misi PPID

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang andal berbasis teknologi informasi;
  2. Meningkatkan partisipasi masyarakat melalui penyediaan media layanan informasi yang mudah diakses; dan
  3. Meningkatkan kompetensi petugas layanan informasi sehingga mampu memberikan layanan informasi yang berkualitas.
TUGAS DAN FUNGSI

1. membantu PPID BPOM melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
2. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID BPOM;
3. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
4. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di unit kerjanya;
5. membantu PPID BPOM dalam membuat, memverifikasi, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan daftar Informasi Publik dan klasifikasi Informasi yang Dikecualikan;
6. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan daftar Informasi Publik;
7. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik;
8. mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID BPOM apabila terdapat permintaan Informasi Publik dan/atau terdapat Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya;
9. memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
10. menyampaikan laporan layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya kepada PPID BPOM melalui Sistem Informasi PPID; dan
11. melakukan edukasi dan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik.
Sarana