Balai POM di Manokwari Gerebek Distributor Nakal Minyak Goreng

25-06-2015 Manokwari Dilihat 2181 kali

Intensitas Pengawasan yang tinggi menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1436 H yang dilakukan oleh Balai POM di Manokwari bersama – sama dengan Dinas Perindagkop, Dinas Kesehatan, dan Kepolisian di Manokwari berhasil menemukan adanya distributor nakal yang mengganti label minyak goreng yang telah kedaluwarsa dengan label yang baru dengan rentang tanggal kedaluwarsa yang masih jauh, awal mula laporan diberikan oleh Dinas Kesehatan yang mencurigai adanya minyak goreng yang telah diganti tanggal kadaluwarsanya di daerah perifer. Kemudian Balai POM menindaklanjutinya dengan mencari distributor tersebut dan pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan tumpukan sticker label minyak goreng dengan tanggal kadaluwarsa yang masih jauh. Hal ini jelas melanggar Undang-Undang No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 2 tahun atau denda sebanyak 4 (empat) milyar rupiah. Balai POM di Manokwari melakukan pengamanan produk minyak goreng tersebut dan akan memproses pelanggaran ini ke arah Pro Justitia.

Intensifikasi Pengawasan Pangan juga terus dilakukan oleh Balai POM setiap minggunya mulai dari sebelum puasa sampai dengan Hari Raya Idul Fitri 1436. Hasil pengawasan sementara pengawasan selama 4 Tahap yang telah dilakukan diperoleh nilai Ekonomis Rp. 25.016.300,- dan pelanggaran yang ditemukan yaitu Pangan Kedaluwarsa, Pangan Rusak, Pangan Tidak Memenuhi Ketentuan Label dan Pangan Tanpa Ijin Edar, disamping itu Balai POM juga melakukan pengawasan terhadap pangan jajanan buka puasa (takjil) yang dilakukan pengambilan sampel dan langsung dilakukan pengujian menggunakan Mobil Laboratorium Keliling untuk mengetahui apakah takjil tersebut mengandung bahan yang dilarang ataupun bahan berbahaya.

Inovasi Badan POM Melayani Anda

Balai POM di Manokwari

 

Sarana