Balai POM Gelar Sidak Menjelang Natal dan Tahun Baru 2015 di Manokwari

30-11-2015 Manokwari Dilihat 1959 kali

Menjelang Natal dan Tahun Baru 2016 di Kabupaten Manokwari adalah moment perayaan agama yang ditunggu-tunggu segenap masyarakat Ibukota Papua Barat ini. Namun disamping itu ada satu hal lain yang menjadi permasalahan dimana para pelaku usaha mulai menjual pangan untuk dijajakan kepada para konsumen secara ilegal ataupun tidak memenuhi persyaratan. Balai POM sebagai instansi pengawas berkewajiban untuk melindungi masyarakat terutama masyarakat Manokwari dari peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat dan tidak aman. Sesuai dengan arahan Kepala Badan POM RI untuk melakukan intensifikasi pengawasan menjelang Natal dan Tahun Baru 2015 Balai POM di Manokwari menggelar Sidak pada beberapa sarana Distribusi dan beberapa sarana Produksi pangan olahan, antara lain Distributor, toko – toko serta beberapa produksi pangan.

Hasil temuan pada operasi kali ini yaitu masih banyak pangan yang dijual telah kedaluwarsa, makanan tidak memenuhi ketentuan label, dan juga makanan tanpa ijin edar. Hal ini tentu melanggar Undang-undang no. 18 tahun 2012 tentang Pangan dimana pelaku dapat diancam pidana ataupun denda maksimal mencapai Rp. 4.000.000.000 (empat miliar rupiah). Pembinaan dan peringatan terus diberikan kepada pelaku usaha agar mereka lebih baik dalam menjual pangan yang aman, bermutu, dan memenuhi ketentuan disamping itu juga pelaku usaha juga ditekankan agar menjual makanan yang bebas dari bahaya kimia, fisika dan biologi. Hasil sidak Balai POM Manokwari memiliki nilai ekonomis yaitu Rp. 159.800.000,- (Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

Inovasi Badan POM Melayani Anda

Balai POM di Manokwari

Sarana