BIMTEK Pengawasan Peredaran Produk dan Bahan Berbahaya di Manokwari

25-05-2016 Manokwari Dilihat 1602 kali

Peredaran Produk dan Bahan Berbahaya semakin meresahkan masyarakat di Indonesia sehingga rawan untuk disalahgunakan sebagai bahan tambahan pangan yang dilarang. Penggunaan yang salah ini dapat mengakibatkan gangguan kesehatan dalam jangka pendek maupun jangka panjang seperti mual, muntah, gatal-gatal, iritasi tenggorokan, pusing sampai dengan menyebakan kanker dan teratogenik. Pengawasan dilakukan secara komprehensif mulai dari hulu sampai ke hilir. Produk Bahan Berbahaya yang sering disalahgunakan antara lain Formalin, Boraks, pewarna Rhodamin B, Methanyl Yellow. Ijin SIUP B2 harus dimiliki oleh para penjual produk-produk tersebut dan melaporkan distribusi produk tersebut ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian provinsi ataupun kabupaten/kota. Bimbingan teknis dilakukan oleh petugas Badan POM RI terhadap 15 orang peserta dari Balai POM di Manokwari. Materi yang dibawakan oleh Dina Mariana, S.Si., Apt. MP. Menjelaskan tentang bahwa penelusuran distribusi Bahan Berbahaya harus diketahui sampai dengan supplier yang menyediakan, selain itu sampling dilakukan oleh Balai POM terhadap kemasan pangan yang diduga dapat mengkontaminasi pangan akibat kandungannya antara lain, kemasan plastik, logam, melamin, gelas, dan keramik. Kemasan yang disampling dilakukan pengujian terhadap kandungan logam berat, formaldehid, dan melamin, apabila tidak memenuhi syarat maka akan ditindaklanjuti dengan peringatan atau public warning dan penarikan produk oleh produsen. Inisiasi pengawasan oleh tim terpadu yang terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan dan Balai POM sangat diperlukan mengingat peredaran Produk dan Bahan Berbahaya menjadi tanggung jawab bersama antar lintas sektor

 “Inovasi Badan POM untuk Melayani Anda”

Balai POM di Manokwari

Sarana