Bimtek Penyampaian Harta Kekayaan Aparatur Negara oleh Inspektorat Badan POM

22-11-2024 Manokwari Dilihat 358 kali

Manokwari – Kepala Balai POM di Manokwari Agustince Werimon, memberikan sambutan saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) yang diselenggarakan oleh Inspektorat Badan POM di kantor BPOM Manokwari pada Rabu (20/11/2024). Kegiatan dihadiri oleh pegawai BPOM di Manokwari dengan paparan materi disampaikan oleh 2 narasumber dari tim Inspektorat II Badan POM.

Penyampaian LHKAN telah diatur dalam surat edaran MenPANRB Nomor 2 Tahun 2023 dan diatur secara internal di Badan POM melalui Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 213 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) di Lingkungan Badan POM. Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi PNS/PPPK/CPNS serta CPPPK wajib melaporkan daftar harta kekayaan yang dimiliki.

Dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, salah satu yang diharapkan adalah terciptanya birokrasi yang bersih dan akuntabel. Data LHAKN penting untuk dilaporkan secara transparan dan tepat oleh ASN, karena pelaporan ini dalam rangka pemantauan dan mencegah tindak pidana korupsi yang melibatkan ASN.

Dalam akhir sambutannya, Agustince mengharapkan keikutsertaan pegawai dalam kegiatan bimtek ini dapat meningkatkan kepatuhan dan ketepatan dalam pelaksanaan pelaporan LHKAN.

Sarana