BPOM Manokwari Tertibkan Sarana Produksi Air Minum Ilegal

01-08-2024 Manokwari Dilihat 340 kali

Manokwari (26/07/ 2024) - Balai POM di Manokwari menindaklanjuti dengan serius pengaduan masyarakat ke Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari terkait adanya sarana produksi air minum diduga ilegal yang memproduksi dan mendistribusikan air minum dalam kemasan galon 19 liter di Distrik Sidey Kabupaten Manokwari. Pengaduan masyarakat tersebut selanjutnya diteruskan ke Balai POM Manokwari.

Menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat, BPOM Manokwari bersama dengan Dinas Kesehatan melakukan inspeksi di sarana produksi air minum yang tidak berijin tersebut. Kegiatan produksi ini sudah berlangsung selama kurang lebih sebulan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan produksi air minum tersebut tidak memiliki izin operasional dan izin edar produk serta tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).

Sebagai tindak lanjut dari pengawasan ini, dilakukan penyegelan sarana dan alat produksi serta diberikan surat tindak lanjut sesuai peraturan yang berlaku.

BPOM Manokwari bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari pangan olahan yang tidak aman, tidak bermutu dan beresiko terhadap kesehatan.

Sarana