Rabu, 14 Juli 2021 Drs. Dominggus Mandacan (Gubernur Papua Barat), Mayjen I Nyoman Cantiasa, SE, M.Tr (Pangdam Kasuari), Irjen Pol. Tornagogo Sihombing, S.I.K, M.Si (Kapolda Papua Barat), Wilhemus Lingitubun, SH., MH (Kajati Papua Barat), Adi Rahmadi, S.Si., Apt (Koordinator Penindakan) dan Anis Kurniawati, S.Farm., Apt (BPOM Papua Barat) melakukan inspeksi secara mendadak seusai menghadiri acara vaksinasi massal di kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Adapun, sarana yang dikunjungi oleh Tim adalah Pedagang Besar Farmasi di Kabupaten Manokwari.
Sesuai dengan surat Keputusan Menteri Kesehatan RI. No. HK.01.07/Menkes/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam masa pandemi Covid-19, Balai POM bersama dengan lintas sektor memastikan ketersedian obat tersebut dan memastikan tidak adanya penimbunan ataupun penyalahgunaan distribusi obat dalam masa pandemi Covid-19. Sebanyak 2 (dua) PBF dilakukan pemeriksaan dan diperoleh informasi bahwa dari 11 (sebelas) item ketersediaan obat dalam surat tersebut tidak ada, hanya tersisa sekitar 20 box di salah satu PBF untuk obat Azithromycin. Hal ini dikarenakan adanya keterbatasan kesediaan obat dan adanya instruksi pemerintah untuk obat-obat pandemi lebih dikedepankan pada Sarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik pemerintah dan fasilitas karantina.
Hasil inspeksi diperoleh informasi ketersediaan obat untuk masa pandemi ini dipusatkan di sarana-sarana pelayanan milik pemerintah dan untuk digunakan terutama pada pasien-pasien yang terkonfirmasi dengan bergejala. Pemerintah Daerah, Polda, Kodam, Kejati dan BPOM bersinergi akan mendorong pemerintah pusat untuk menyediakan obat-obatan di masa pandemi ini khusus di Provinsi Papua Barat agar tidak terjadi kelangkaan ketersediaan yang menyebabkan melonjaknya harga dan mendorong masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat.