DISEMINASI TERTIB ARSIP BALAI POM DI MANOKWARI

31-07-2019 Manokwari Dilihat 2097 kali

Manokwari. Pada Hari Selasa, 30 Juli 2019 di Aula Balai Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari dilaksanakan kegiatan diseminasi. Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap bulan. Bagi pegawai yang telah mendapatkan pelatihan, bimbingan teknis dan workshop sudah menjadi kewajibannya untuk berbagi pengetahuan terkait materi yang telah didapat. Hal ini untuk menjamin meratanya pengetahuan di antara pegawai sehingga seluruh pegawai dapat mengetahui informasi terkini terkait lingkungan kerjanya, dan juga sebagai pelatihan internal pegawai demi terwujudnya ASN yang berkualitas dan memiliki pengetahuan yang berkembang.

Materi disampaikan oleh Kepala Sub. Bagian Tata Usaha, Ibu Mahendra Ayu Wardhani, S.Farm.,Apt. terkait Kebijakan Kearsipan Nasional. Narasumber menekankan bahwa kearsipan merupakan salah satu bagian dari penerapan Reformasi Birokrasi Nasional, dimana dengan pengelolaan kearsipan yang baik akan mendukung proses kerja berjalan efisien dan efektif; memberikan layanan yang konsisten, efisien dan akuntabel; memenuhi ketentuan peraturan perUndang – Undangan; melindungi kepentingan organisasi, hak pegawai, klien dan stakeholders saat ini dan yang akan datang; melindungi dan mendukung litigasi (tuntutan hukum) termasuk manajemen risiko yang berkaitan dengan keberadaan/kekurangan bahan bukti kegiatan; meningkatkan daya saing (competitiveness); serta memelihara dan menyelamatkan memori kolektif bangsa (soft diplomacy).

Pengelolaan kearsipan didorong untuk mengikuti perkembangan dan tuntutan zaman di era digital 4.0. Sehingga Badan Pengawas Obat dan Makanan berusaha melakukan transformasi manajemen kearsipan dari sistem manual ke bentuk elektronik yang didukung oleh sistem informasi berbasis elektronik. Dengan implementasi kearsipan elektronik pada akhirnya akan mendukung  sistem pemerintahan berbasis elektronik atau e-goverment.

Sarana