Edukasi Regulasi Terbaru, BPOM Manokwari Perkuat Tata Kelola Obat dan Pengendalian Resistensi Antimikroba
Manokwari (21/09/2026) — Balai POM di Manokwari menjadi narasumber Bimbingan Teknis Perizinan dan Pengelolaan Obat di Apotek dan Toko Obat di Billy Hotel Manokwari yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari dan diikuti oleh 69 orang penanggung jawab fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain di Kabupaten Manokwari.
Melalui kegiatan ini, peserta diberikan pemahaman mengenai regulasi terbaru terkait pengelolaan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain yaitu Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 5 Tahun 2026 antara lain terkait cakupan pengawasan yang diperluas, termasuk terhadap fasilitas lain seperti toko obat, hypermarket, supermarket, dan minimarket dalam batas jenis obat yang diperbolehkan.
Pada fasilitas pelayanan kefarmasian, pengelolaan obat mencakup rangkaian kegiatan mulai dari pengadaan, penerimaan, penyimpanan, peracikan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan, hingga pelaporan. BPOM menegaskan bahwa rangkaian tersebut menjadi tanggung jawab Apoteker Penanggung Jawab dan dapat dibantu oleh tenaga kefarmasian lain sesuai ketentuan perizinan praktik.
Sementara itu, fasilitas lain seperti toko obat serta hypermarket, supermarket, dan minimarket hanya diperbolehkan mengelola obat bebas dan obat bebas terbatas sesuai persyaratan. Fasilitas tersebut tidak diperbolehkan mengelola obat keras, narkotika, psikotropika, serta dilarang melakukan peracikan atau pengemasan kembali obat. Penyerahan obat juga dibatasi dalam kemasan terkecil untuk penggunaan selama tiga hari.
Penggunaan antimikroba, khususnya antibiotik yang tidak rasional, penggunaan obat substandar hingga adanya bakteri resisten di lingkungan yang muncul dari berbagai aktivitas manusia yang tidak tepat, dapat berkontribusi terhadap berkembangnya mikroorganisme yang resisten sehingga infeksi menjadi lebih sulit ditangani.