Fokus Penguatan Keamanan Pangan dan Pendampingan UMKM, Kepala BPOM Manokwari Audiensi Bersama Bupati Teluk Wondama

21-10-2026 Manokwari Dilihat 6 kali

Fokus Penguatan Keamanan Pangan dan Pendampingan UMKM, Kepala BPOM Manokwari Audiensi Bersama Bupati Teluk Wondama

Wasior - Kepala Balai POM di Manokwari, Agustince Werimon, melakukan audiensi bersama Bupati Teluk Wondama, Elysa Auri. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Teluk Wondama dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Teluk Wondama di kantor bupati pada Rabu (14/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut Agustince menyampaikan bahwa audiensi ini sebagai tindak lanjut pendampingan Kabupaten/Kota Pangan Aman (KKPA) di Kabupaten Teluk Wondama dimana hasil penilaian mandiri yang dilakukan oleh dinas terkait melalui tools KKPA nilainya masih rendah, Pengendalian AMR (Anti Mikrobial Resistance), Pemanfaatan DAK BOK POM, Koordinasi rencana Pengawasan dan Sampling MBG di Tahun 2027 serta Pendampingan UMKM Produk Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan di Kabupaten Teluk Wondama.

Selain pendampingan UMKM, koordinasi juga mencakup pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan, khususnya dukungan terhadap program pengawasan obat dan makanan sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing instansi. Sinergi antara BPOM dan Dinas Kesehatan diperlukan agar program yang direncanakan dapat dilaksanakan secara efektif, terarah, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah peningkatan nilai Kabupaten/Kota Pangan Aman (KKPA) yang masih perlu diperkuat. Pemerintah daerah perlu meningkatkan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah, melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program, serta memperkuat pengawasan keamanan pangan dari tahap produksi hingga peredaran.

Selain itu, aspek perizinan usaha juga menjadi bagian penting dalam pembahasan. Pelaku UMKM perlu memperoleh informasi dan pendampingan mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan sesuai jenis usaha, serta persyaratan izin edar BPOM atau perizinan pangan industri rumah tangga sesuai kategori produk dan ketentuan yang berlaku.

Sarana