Kepala BPOM Manokwari Hadiri FGD Sertifikasi Halal dan Perizinan Produk UMKM dan Usaha Pemotongan Hewan

07-07-2024 Manokwari Dilihat 333 kali

Manokwari (27/06/2024) - Kepala Balai POM di Manokwari, Agustince Werimon, S.Farm., Apt menjadi salah satu narasumber pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Sertifikasi Halal dan Perizinan untuk Produk UMKM dan Usaha Pemotongan Hewan yang dilaksanakan oleh Kementrian Keuangan Perwakilan Papua Barat di Gedung Keuangan Negara Provinsi Papua Barat dan dihadiri perwakilan instansi terkait, antara lain dari Kementrian Agama, Satgas Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua Barat, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Papua Barat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat serta Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari.

Dalam paparannya, Agustince menyampaikan terkait perizinan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha produk pangan olahan dari segi keamanan dan mutu produk serta menjelaskan terkait perbedaan izin edar PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dan BPOM MD/ML. Agustince juga menghimbau kepada dinas terkait untuk saling bersinergi dalam pemberdayaan pelaku usaha dan UMKM, dimana hingga saat ini sudah sebanyak 91 Nomor Izin Edar (NIE) BPOM untuk produk pangan UMKM yang telah diterbitkan di Provinsi Papua Barat.

Pada kegiatan ini, juga disampaikan terkait tata cara sertifikasi halal untuk pelaku usaha dan UMKM di Provinsi Papua Barat. Adapun kendala yang dihadapi adalah belum adanya RPH (Rumah Pemotongan Hewan) yang halal di Provinsi Papua Barat, khususnya di Kabupaten Manokwari. Untuk itu, setelah kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk program Pembangunan RPH yang halal di Kabupaten Manokwari.

Sementara itu dari segi keamanan dan mutu produk, instansi pemerintah terkait dalam hal ini Badan POM melalui Balai POM di Manokwari bersama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari diharapkan terus bersinergi dan berkolaborasi dalam mendampingi pelaku usaha UMKM pangan untuk memperoleh NIE produk. Dengan demikian, pelaku usaha UMKM di Provinsi Papua Barat akan semakin mudah dalam pengurusan sertifikasi halal serta melegalkan produknya sehingga produk pangan yang beredar di wilayah Papua Barat dapat terjamin kehalalan, keamanan dan mutunya.

Sarana