Pelayanan Cepat Pendampingan Pelaku Usaha Daerah (PACE-PAPEDA) adalah Inovasi Pelayanan Publik Balai POM di Manokwari dalam mendukung Misi Badan POM RI dalam memfasilitasi pengembangan industri obat dan makanan dengan keberpihakan terhadap UMKM. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mempunyai peran penting dan strategis dalam pembangunan/pertumbuhan ekonomi nasional dan penyerapan tenaga kerja.
Berkaitan dengan hal tersebut, Balai POM Manokwari melakukan site visite Unit Pengolahan Cokran Ransiki Kabupaten Manokwari Selatan Bersama Dinas Perindustrian Perdagangan, Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manokwari Selatan pada hari Rabu, 05 Agustus 2020. Setelah melihat langsung proses produksi cokran (coklat ransiki) dan pemaparan dari Kepala Koperasi Eiber Suth Bapak Rachman, Produk Olahan Kakao Cokran (Cokelat Ransiki) berbentuk cokelat batangan Dalam peraturan Kepala Badan POM RI Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan, Cokelat Ransiki termasuk dalam kategori Pangan Olahan (05.1) Produk Kakao dan Cokelat Termasuk Produk Pengganti Cokelat yang mana setiap pangan olahan yang dikemas dalam ukuran terkecil dan siap diedarkan wajib memiliki nomor ijin edar.
Cokelat Ransiki (Cokran) adalah Produk Olahan Kakao berbentuk cokelat batangan yang berasal dari perkebunan kakao koperasi Petani Cokran Eiber Suth di Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan dengan luas area perkebunan sekitar 1.600 hektare. Cokelat Ransiki (Cokran) telah diresmikan Gubernur Provinsi Papua Barat pada Jumat 24 Juli 2020 sebagai icon produk unggulan Kabupaten Manokwari Selatan.
Sebagai bentuk dukungan, Badan POM RI melalui Balai POM Manokwari akan melakukan pendampingan aspek cara produksi pangan olahan yang baik serta kriteria mendapatkan nomor ijin edar.