Kota Sorong menjadi Surganya Makanan Kedaluwarsa dan Rusak

10-12-2015 Manokwari Dilihat 1807 kali

Balai POM di Manokwari kembali meningkatkan intensifikasi pengawasan menjelang perayaan natal dan tahun baru 2016. Pengawasan kali ini dilakukan di 2 (dua) Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong. Seperti sebelumnya menjelang perayaan moment keagamaan selalu dimanfaatkan negatif oleh para pelaku usaha untuk menjual produk-produk yang tidak memenuhi keamanan, mutu, dan ketentuan demi keuntungan semata. Kota Sorong merupakan salah satu pintu masuk peredaran pangan di Provinsi Papua Barat dari kota-kota lain, oleh karena itu pengawasan di Kota Sorong lebih dititik beratkan kepada para Distributor pangan yang ada, karena berdasarkan hasil pengawasan di daerah perifer banyak ditemukan pangan kedaluwarsa, tidak memenuhi ketentuan Label, dan rusak. Hasil temuan sangat mencengangkan bahwa banyak sekali ditemukan pangan yang rusak, kedaluwarsa, dan tidak memenuhi ketentuan pada Distributor di Kota Sorong, ini membuktikan bahwa para distributor ditengarai sebagai penyalur pangan yang tidak memenuhi ketentuan ke daerah-daerah perifer di Papua Barat. Hasil pengawasan dari total 28 (dua puluh delapan sarana) yang diperiksa diperoleh total ekonomi yaitu Rp. 393.944.700,- (tiga ratus sembilan puluh o999ojuta sembilan ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus rupiah). Para pelaku usaha yang melanggar diancam dengan undang-undang No.18 tahun 2012 tentang Pangan pasal 140 jo pasal 86 dimana setiap pelaku usaha wajib memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah). Selama menjelang perayaan natal dan tahun baru 2016 Balai POM di Manokwari akan meningkatkan pengawasan demi melindungi masyarakat dari Obat dan Makanan yang berisiko bagi Kesehatan.

Inovasi Badan POM Melayani Anda

Balai POM di Manokwari

 

Sarana