Pada tanggal 11 - 14 Maret 2015 Balai Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari bersama dengan Kepolisian Resor Sorong Kota Satuan Narkoba melakukan kegiatan Operasi Gabungan Daerah (Opgabda) di Kota Sorong. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang bertujuan untuk memberantas pelanggaran di bidang obat dan makanan dengan melibatkan lintas sektor terkait. Target operasi pada kegiatan ini adalah penindakan sarana kosmetik yang menjual kosmetik tanpa izin edar dan toko obat yang menjual obat keras tidak memiliki keahlian dan kewenangan.
Petugas Balai Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari dan Kepolisisn Resor Sorong Kota Satuan Narkoba berhasil menyita produk kosmetik tidak memiliki izin edar pada 4 sarana kosmetik yang melanggar Pasal 197 Undang - Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan produk obat keras tidak memiliki keahlian dan kewenangan pada 1 sarana toko obat yang melanggar Pasal 198 Undang - Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Berdasarkan hasil temuan tersebut Kapala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari, Drs. Bosar M. Pardede, Apt., M.Si segera mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dan memerintahkan kepada Lukas Doso Nugroho S.Si., Apt dan Ardianto Nugroho, S.Farm., Apt untuk melakukan penyidikan pada kasus tersebut.
Setelah dilakukan proses penyidikan, kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2015 telah dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Sorong untuk mengadili terdakwa pemilik Toko Obat pada perkara tindak pidana “Tidak Memiliki Keahlian dan Kewenangan untuk melakukan Praktek Kefarmasian”. Hakim Iriyanto Tiranda, SH menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar 5 juta rupiah subsider kurungan selama 1 (satu) bulan dengan dihadiri Syafira Alien Royana, SH sebagai Penuntut Umum. Sedangkan untuk perkara tindak pidana menjual kosmetik tanpa izin edar pada 4 sarana kosmetik baru dalam proses pemeriksaan saksi dan tersangka.
Balai Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari selalu berusaha menjalankan tugasnya melindungi masyarakat Papua Barat dari obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat dan menindaklanjuti hasil operasi pengawasan dengan memberikan sanksi pidana atau hukuman supaya dapat menimbulkan efek jera pada pelaku tindak pidana.
Inovasi Badan POM untuk melayani Anda