Pemberian Ijin Edar Produk Balsam Pala

08-12-2021 Manokwari Dilihat 1707 kali

Balsem Pala merupakan produk Quasi pertama dari Papua Barat yang mendapatkan ijin edar dari Badan POM. Balsem Pala merupakan hasil kearifan lokal dari kabupaten Fakfak Papua Barat. Pada hari kamis, tanggal 11 November 2021 bertempat di Badan Usaha Milik Kampung (Bumkam) Tenggehkahwang Kampung Brongkendik Distrik Fakfak Tengah Kabupaten Fakfak resmi diluncurkan 10 ribu pot balsam pala senilai 250 Juta dan dikirimkan ke PT. Kembang Christapharma Bandung. Acara ini dihadiri Gubernur Papua Barat, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak, Ketua DPRD Fakfak, Muspida Kabupaten Fakfak, Pimpinan Program Growth Economic Green (GEG), Direktur PT.Kembang Christapharma Bandung, Direktur PT. Mahkota Dewa, Direktur Pengembangan Sumber Daya dan Lingkungan Hidup dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, dan warga Kampung Brongkendik.

Sebagai produk yang mengangkat kearifan lokal hasil dari Buah Pala, balsam Pala dibuat dari bahan utama lemak pala dengan beberapa tanaman herbal dengan formulasi yang tepat.  Dalam kesempatannya Bapak Herianto Baan, S.Si., Apt juga menyampaikan bahwa balsam pala adalah produk Quasi yang tercepat mendapatkan Izin Edar karena peralihan sistem dari aplikasi OSS versi 1.1 ke OSS versi RBA. Pada kesempatan ini kepala Balai POM di Manokwari memberikan sertifikat CPOTB Bertahap (Cara Produksi Obat tradisional yang Baik) dan Izin Edar. Beliau juga menyampaikan bahwa Balai POM sudah menerbitkan izin edar untuk produk minuman Rasa Buah Pala dan Balai POM di Manokwari siap mendampingi UMKM untuk mendapatkan legalitas produk termasuk saat ini yang didampingi yaitu Sabun Pala, Ikan Kaleng di daerah Kokas. Bapak Herianto Baan juga mengapresiasi produk-produk Obat Tradisional lainnya ataupun hasil olahan Pangan yang terlahir dari daerah Papua Barat.

Sarana