Manokwari (29 Juli 2024) – Kepala Sub. Bagian Tata Usaha beserta Pejabat Fungsional Arsiparis BPOM di Manokwari mengikuti kegiatan pemusnahan arsip yang dilakukan secara daring. Pemusnahan dilakukan secara simbolis bersama dengan 9 UPT BPOM lainnya yang juga melaksanakan pemusnahan arsip. Pembukaan dilakukan oleh Kepala Bagian Rumah Tangga Badan POM RI, Poppy Alia, S.Farm, Apt, M.Epid. “Oleh karena memusnahkan arsip pada hakekatnya memusnahkan dokumen dan barang bukti maka harus dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan dan prosedur/peraturan yang telah ditetapkan agar hasil pelaksanaan pemusnahan dapat dipertanggungjawabkan” kata Poppy dalam sambutannya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Tim Pengelola Kearsipan, Perwakilan Inspektorat dan Perwakilan Biro hukum dan Organisasi.
Pemusnahan arsip adalah kegiatan memusnahkan arsip yang tidak mempunyai nilai kegunaan dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan. Penyusutan arsip dalam bentuk pemusnahan merupakan salah satu cara untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan. Pemusnahan arsip juga merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pelaksanaan pemusnahan arsip dilakukan mengacu pada Undang-Undang Kearsipan Nomor 43 Tahun 2009 dan menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemusnahan Arsip di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Balai POM Manokwari terus berkomitmen untuk memperbaiki pengelolaan arsip dan pada kesempatan ini Balai POM di Manokwari melaksanakan pemusnahan arsip subtantif dan fasilitatif sebanyak 1407 berkas yang mana telah disetujui melalui surat Plt Kepala ANRI Nomor: B-KN.00.01/158/2024 perihal Persetujuan Pemusnahan Arsip.
Pemusnahan Arsip Balai POM di Manokwari
15-08-2024 Manokwari Dilihat 310 kali