Disperindag Kabupaten Raja Ampat berkolaborasi dengan Balai POM di Manokwari melakukan Pendampingan Pelaku Usaha UMKM Pangan Olahan dan Kosmetik untuk Mendapatkan Izin Edar
Dalam rangka mendampingi pelaku usaha UMKM kosmetik dan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) Pangan Olahan yg tersebar di beberapa pulau di Kabupaten Raja Ampat untuk mendapatkan izin edar BPOM MD maupun Nomor PIRT maka Disperindag Kabupaten Raja Ampat melakukan kegiatan Pelatihan Penerapan Sistem Mutu dan Sertifikasi Produk bekerjasama dengan Balai POM di Manokwari sebagai narasumber
Kegiatan ini dilakukan selama tiga hari mulai tanggal 3-5 Oktober 2022 di Aula Gedung Wanita Kabupaten Raja Ampat. Hadir membuka acara, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Raja Ampat, Dr. Yosep H. W. Mirino, M.Ec, Dev.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan, Asisten II menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk meningkatkan kemampuan sumber daya daerah dan orientasi pengembangannya yang senada dengan potensi daerah Kabupaten Raja Ampat yaitu perikanan dan pariwisata.
Hadir sebagai narasumber, Hani Dwi Kustanti, S. Si., Apt. dari bagian Sertifikasi Fungsi Pemeriksaan dan Hadira Yenni, S.Si., Apt. dari Fungsi Informasi dan Komunikasi (Infokom) Balai POM di Manokwari, serta narasumber dari Dinas PTSP dan Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat.
Pelaku usaha UMKM dan IRTP yang hadir sebagai peserta berasal dari beberapa pulau terpencil di Kabupaten Raja Ampat yakni pulau Saonek, Saporkren, Saukabu, Salawati, Pam, Beo, Samate, dan Saupapir serta Kota Waisai. Selain itu hadir pula fasilitator dari TEKAD (Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu) & CI (Concervation Indonesia) yang selama ini sudah mendampingi para pelaku usaha tersebut.
Materi yang disampaikan adalah materi Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dan para peserta akan mendapatkan sertifikat PKP dari Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat yang merupakan salah satu syarat untuk memperoleh izin edar PIRT.
Melalui kegiatan pendampingan ini Balai POM Manokwari mengharapkan ada pelaku usaha UMKM yang dapat memperoleh izin edar BPOM MD untuk pangan olahan dan nomor notifikasi untuk kosmetik yang diproduksi di pulau Pam.