Pengadilan Negeri Manokwari Sidangkan 2 Kasus Pelanggaran di Bidang Obat-Obatan

05-08-2015 Manokwari Dilihat 3077 kali

Selasa, 4 Agustus 2015 bertempat di Pengadilan Negeri Manokwari, Papua Barat. Sebanyak 2 (dua) kasus pelanggaran dibidang obat-obatan yang ditangani oleh Balai POM di Manokwari akhirnya disidangkan oleh Pengadilan Negeri Manokwari. Penyidik Balai POM selaku kuasa penuntut umum yaitu Enggar Anitawati, Apt., M.Sc menuntut terdakwa ASB sebagai pemilik Toko Obat Arfai dan RST sebagai pemilik Toko Obat Nabila yang telah melanggar Undang – Undang Kesehatan No.36 Tahun 2012 tentang Kesehatan pasal 198 mengenai tindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktik kefarmaian yaitu menjual obat daftar G (obat keras) atau obat yang hanya dapat dibeli menggunakan resep dokter.

Adapun sebagai saksi dari petugas Balai POM di Manokwari yaitu Lukas Doso Nugroho, S.Si., Apt dan Adi Rahmadi, S.Si., Apt menuturkan bahwa pada saat melakukan operasi ditemukan di sarana toko obat tersebut menjual obat keras, sidang dipimpin oleh Alex. J. Tetelepta, SH selaku hakim persidangan dan Daily Tigor Nainggolan, SH sebagai panitera pengganti diputuskan Denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsider kurungan 1 (satu) bulan untuk setiap masing-masing terdakwa. Barang bukti yang dihadirkan dipersidangan dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan oleh Kejaksaan.  Hal ini merupakan salah satu tugas dan fungsi Balai POM di Manokwari untuk melakukan penindakan dan law enforcement terhadap pelanggar di bidang obat dan makanan di wilayah Papua Barat. Dengan disidangkannya pelanggaran ini maka diharapkan agar menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lain agar tidak melakukan pelanggaran yang sama.

 

Inovasi Badan POM Melayani Anda

Balai POM di Manokwari

Sarana