Pengawasan Kearsipan Internal Pada Balai POM di Manokwari

07-09-2022 Manokwari Dilihat 353 kali

Manokwari - Senin, 30 Mei 2022 dilakukan Pengawasan Kearsipan Internal Pada Balai POM di Manokwari. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan bahwa dalam rangka menciptakan penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan, dan peraturan perundangan yang berlaku Lembaga pencipta arsip harus melaksanakan pengawasan kearsipan internal. Kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal Pada Balai POM di Manokwari dilakukan dengan metode daring pada tanggal 30 Mei 2022. Kegiatan tersebut di ikuti oleh perwakilan masing - masing unit pengolah arsip di setiap Kelompok Substansi yaitu Kelompok Substansi Infokom; Pengujian; Pemeriksaan; Penindakaan serta Sub Bagian Tata Usaha dan Unit Kearsipan Balai POM di Manokwari yang juga dikelola oleh Sub Bagian Tata Usaha. Setiap fungsi  di nilai oleh satu Auditor Arsip dari Biro Umum Badan POM RI. Hasil Pengawasan Kearsipan internal dari Biro Umum diserahkan  kepada Lembaga ANRI ( Arsip Nasional Republik Indonesia ) untuk dilakukan verifikasi.

Adapun aspek penilaian yang diaudit di bidang kearsipan meliputi kebijakan kearsipan, program kearsipan, pengelolaan arsip, kelembagaan, sumber daya manusia (SDM) kearsipan serta sarana dan prasarana kearsipan.

Berdasarkan hasil pengawasan kearsipan internal yang telah dilakukan oleh Unit Kearsipan I Biro Umum dan perbaikan yang telah dilakukan oleh obyek pengawasan Kearsipan, Balai POM di Manokwari pada tahun 2022 memperoleh nilai 90,46 dengan kategori AA (Sangat Memuaskan). Hasil ini meningkat dibandingkan dengan nilai pada tahun 2021, yaitu 78,57 dengan kategori BB (Sangat Baik).

Seperti diketahui, pengawasan kearsipan menjadi salah satu indikator penilaian ANRI dalam evaluasi reformasi birokrasi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah.

Pada kesempatan itu, Biro Umum Badan POM RI akan semakin mendorong kinerja Kearsipan untuk menjadi semakin lebih baik lagi, khususnya dalam pengelolaan kearsipan di lingkungan Balai POM di Manokwari.

Sarana