Merebaknya kasus penyalahgunaan obat golongan Narkotika dan Psikotropika di Indonesia, meningkatkan fungsi BPOM sebagai pengawas obat dan makanan untuk melakukan pengawasan khususnya terhadap peredaran Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza). Kali ini Balai POM Manokwari bekerja sama dengan Badan POM yaitu Direktorat Pengawasan Napza untuk melakukan pengawasan peredaran Napza di Kota Sorong, Papua Barat. Diwakili oleh Kumala Ayu Kurniawati, S.Farm., Apt selaku Analis Pemeriksa Sarana dan Penyidik Obat dan Makanan Balai POM Manokwari dan perwakilan Direktorat Pengawasan Napza yaitu Dra. Berni Somalinggi., Apt. selaku Kepala Sub Direktorat Pengawasan Narkotika yang didampingi oleh Amatul Syukra Tampubolon, S.Si., Apt selaku Kepala Seksi Inspeksi Narkotika, Direktorat Penawasan Napza. Adapun tujuan dari pemeriksaan ini adalah mengawasi distribusi Napza di Apotek serta Pedagang Besar famasi (PBF) yang ada di Kota Sorong.
Dalam pemeriksaan gabungan ini dilakukan pengawasan terhadap mekanisme pengadaan, penyimpanan, penyerahan, dokumentasi, pencatatan, pelaporan dan pemusnahan Napza. Adapun beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Apotek dan Pedagang Besar famasi (PBF) di Kota Sorong antara lain pada bagian penyimpanan yaitu penyimpanan Narkotika dan Psikotropika tidak terpisah dari obat golongan lain, kartu stok atau dokumentasi lain tidak di up date serta tidak sesuai dengan ketentuan (tidak sesuai format) sehingga mutasi obat tidak tertib yang mengakibatkan riwayat pengeluaran obat khusunya Narkotika dan Psikotropika tidak tertelusur. Selain itu masalah yang sering terjadi adalah kurangnya kesadaran Apoteker Penangggung Jawab Apotek maupun PBF untuk mengirimkan laporan berkala penggunaan Narkotika dan Psikotropika ke Dinas Kesehatan Setempat dan BPOM. Sebagai tindak lanjut dari beberapa temuan tersebut, telah dilakukan pembinaan kepada Pemilik Sarana beserta Penanggung Jawab tentang mekanisme pelaporan dan tata cara pencatatan atau dokumentasi yang baik dan benar sehingga penggunaan Napza di Apotek serta penyaluran yang dilakukan oleh Pedagang Besar farmasi (PBF) dapat dipertanggung jawabkan. Pada akhirnya, kegiatan ini diharapkan dapat mengontrol serta mengurangi bahaya penyalahgunaan Napza.
Inovasi Badan POM Untuk Melayani Anda
Balai POM di Manokwari