Menyikapi maraknya penjualan secara online kosmetik ilegal atau tidak memiliki Nomor Izin Edar, maka pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2020 dilakukan penindakan penjual kosmetik online di Kabupaten Manokwari. Penindakan tersebut dilakukan oleh PPNS Balai POM di Manokwari bersama Korwas PPNS Polda Papua Barat. Produk-produk tersebut didistribusikan secara online melalui media sosial facebook. Kosmetik ilegal atau tanpa izin edar selain tidak terjamin keamanan dan mutunya, tidak jelas juga sumber produsennya. Selain produk kosmetik TIE, terdapat juga produk yang mengandung bahan berbahaya dan sudah termasuk dalam daftar Public Warning. Sebelum penindakan, Balai POM di Manokwari sebelumnya telah melakukan langkah-langkah pembinaan secara langsung kepada pelaku usaha, namun pelaku usaha tersebut masih mengulangi perbuatannya.
Kosmetik ilegal yang berhasil disita dalam penindakan tersebut berjumlah sekitar 767 pcs dengan nilai total Rp 54.783.100. Peredaran kosmetik ilegal atau tanpa izin edar (TIE) melanggar pasal 197 jo 106 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak 1,5 miliar rupiah. Kegiatan penindakan kosmetik online ilegal dan atau tanpa izin edar dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Balai POM di Manokwari berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang dapat merugikan kesehatan.Balai POM di Manokwari juga terbuka untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan dan pangan.
Balai POM di Manokwari menghimbau kepada masyarakat untuk ingat selalu CEK KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, Cek Kedaluarsa) sebelum membeli produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan dan makanan.
Satu tindakan untuk masa depan.