Peningkatan Kerja Sama Balai POM di Manokwari dengan Lintas Sektor di Kabupaten Kaimana

31-07-2015 Manokwari Dilihat 2574 kali

Dalam rangka memperkuat kemitraan dengan pemangku kepentingan sesuai visi misi Badan POM RI, maka Balai POM di Manokwari mengadakan Kegiatan Koordinasi Lintas Sektor (Tata Hubungan Kerja) di Kabupaten Kaimana pada tanggal 27-29 Juli 2015 dengan agenda perkenalan diri dan koordinasi Kepala Balai POM di Manokwari, Drs. Bosar M. Pardede, Apt., M.Si., kepada pemangku kepentingan untuk memperkuat jejaring kerja sama Balai POM di Manokwari dengan beberapa instansi terkait di Kabupaten Kaimana.

 

Instansi yang terkait yang dikunjungi pada Tahubja di Kabupaten Kaimana ini adalah Dinas Kesehatan dan Dinas Perindagkop, UMKM & Penanaman Modal Kabupaten Kaimana. Pada kunjungan kerja ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kaimana, Kepala Balai POM di Manokwari disambut dengan baik oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kaimana, dr. Joulanda Mentang, MM. Pada pertemuan tersebut, Kepala Balai POM di Manokwari menyampaikan bahwa Balai POM di Manokwari mendukung kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kaimana dalam pengembangan industri lokal yang menghasilkan produk sebagai ciri khas Kabupaten Kaimana sehingga dapat mendorong kemandirian pelaku usaha dalam memberikan jaminan produk yang diproduksi dan diedarkan. Selain itu, juga dibahas mengenai tindak lanjut oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kaimana terhadap rekomendasi yang dikeluarkan oleh Balai POM di Manokwari dan berbagai kegiatan yang mungkin dapat disinergikan dalam hal pengawasan obat dan makanan.

 

Selanjutnya, kepada Kepala   Dinas Perindagkop, UMKM & Penanaman Modal Kabupaten Kaimana, Martinus Furima, SE, didiskusikan mengenai pengembangan industri/usaha lokal di Kabupaten Kaimana melalui pembinaan dan pengambilan contoh/sampel produk. Pada kesempatan ini, Kepala Balai POM di Manokwari menyampaikan mengenai pentingnya pembentukan Tim Pengawasan Terpadu di Kabupaten Kaimana sesuai Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan POM RI No. 43 tahun 2013 dan No. 2 Tahun 2013 yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 5111.1/7499/SJ tanggal 16 Desember 2014 tentang Pengawasan Terpadu Bahan Berbahaya yang Disalahgunakan dalam Pangan.

 

Menanggapi pernyataan Kepala Balai POM di Manokwari, Kepala   Dinas Perindagkop, UMKM & Penanaman Modal Kabupaten Kaimana, Martinus Furima, SE, menyampaikan bahwa Dinas Perindagkop, UMKM & Penanaman Modal Kabupaten Kaimana akan mengajukan usulan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana agar dialokasikan anggaran untuk Pengawasan Bahan Berbahaya yang Disalahgunakan dalam Pangan.

Pada pertemuan tersebut, Kepala Balai POM di Manokwari menyatakan mendukung program kerja sama dengan Dinas Perindagkop, UMKM & Penanaman Modal Kabupaten Kaimana untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan penyalahgunaan bahan berbahaya tersebut.

 

Salam

Balai POM di Manokwari

 

Salam,

Balai POM di Manokwari

 

 

 

Sarana