PENINGKATAN KERJASAMA DALAM PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN DENGAN LINTAS SEKTOR DINAS KESEHATAN KABUPATEN FAKFAK DAN DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN FAKFAK

12-05-2015 Manokwari Dilihat 2466 kali

Kepala Balai POM di Manokwari Drs. Bosar M. Pardede, Apt., M.Si didampingi oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Karim Musa, SE bertemu dengan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Fakfak Wamaer Frits, SKM., M.Epid pada tanggal 06 Mei 2015 di ruangan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Fakfak guna mempererat dan meningkatkan kerjasama pengawasan obat dan makanan yang beredar di Kabupaten Fakfak.

Selain bertemu dengan Dinas Kesehatan, Kepala Balai POM di Manokwari juga mengunjungi Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang disambut oleh Kepala Bidang Perindustrian (La Aja), Kepala Sub Bagian Program (Idrus Pare) dan Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri (Idris) pada tanggal 07 Mei 2015. Pada pertemuan ini, Kepala Balai POM di Manokwari menyampaikan Surat Peraturan Bersama Mendagri dan Kepala BPOM RI No. 43 tahun 2013 dan No. 2 tahun 2013 Tentang Pengawasan Bahan Berbahaya Yang Disalahgunakan Dalam Pangan. Diharapkan dinas-dinas terkait menindaklanjuti peraturan ini dan bekerja sama membentuk satgas untuk pengawasan bahan berbahaya dari hulu sampai hilir.

Dalam pertemuan ini Kepala BPOM di Manokwari juga menyampaikan bahwa pengujian produk pangan yang beredar sudah bisa dilakukan di Balai POM di Manokwari dan bersedia untuk membantu memfasilitasi test kit untuk pengawasan Bahan Berbahaya di lapangan dan memberikan pelatihan untuk pemakaian test kit tersebut. Pada kesempatan ini, Disperindag juga berdiskusi tentang izin bakso yang ditemukan dengan izin PIRT, air minum isi ulang yang didistribusikan di toko/kios karena kendala jumlah sarana isi ulang yang sedikit dan jauh dari pemukiman warga dan terkait label pangan (hasil olahan pala) yang mencantumkan khasiat mengobati. Hal ini langsung ditanggapi oleh Kepala Balai POM di Manokwari bahwa produk bakso termasuk dalam produk high risk sehingga izinnya harus dari BPOM dan tentang air minum isi ulang memang seharusnya tidak boleh didistribusikan ke toko atau kios, namun karena kendala yang dialami, Kepala Balai POM di Manokwari memberi saran kepada Dinas terkait agar berkoordinasi sehingga tidak merugikan masyarakat. Untuk label pangan sesuai peraturan tidak boleh mencatumkan label mengobati karena dapat memberikan informasi yang salah kepada masyarakat.

Inovasi Badan POM Melayani Anda

Balai POM di Manokwari

Sarana