Pertahankan Integritas Distribusi Obat melalui CDOB

07-08-2020 Manokwari Dilihat 1712 kali

Dalam rangka meningkatkan pemahaman Apoteker Penanggung Jawab Pedagang Besar Farmasi (PBF) tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), Balai POM di Manokwari mengadakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Peraturan Badan POM No.6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan POM No.9 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik, yang dilaksanakan secara 2 metode sekaligus yaitu langsung di Aula Balai POM di Manokwari dengan tetap menjalankan Protokol Kesehatan dan secara online untuk peserta dari Kabupaten di luar Manokwari.

Kegiatan ini diikuti oleh Direktur/Kepala Cabang dan Apoteker Penanggung Jawab Pedagang Besar Farmasi (PBF) se-Papua Barat. Sebagai Narasumber adalah Mojaza Sirait, S.Si., Apt dengan materi tentang PerBPOM No.6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM No.9 Tahun 2019 tentang Pedoman Cara Distribusi Obat yang Baik dan Narasumber kedua Riyanto, S.Farm., Apt, M.Sc dengan judul Implementasi Pengawasan CDOB sebelum Peraturan BPOM No.6 Tahun 2020 dan Strategi Pengawasan Kedepannya.  

Melalui Bimtek diharapkan semua pihak yang terlibat dalam distribusi semakin memahami prinsip-prinsip CDOB dan konsisten melaksanakan dalam distribusi obat serta mempertahankan integritas rantai distribusi selama proses distribusi. Direktur/Kepala Cabang dan Apoteker Penanggung Jawab PBF menyambut baik kegiatan tersebut.

Sarana