Tahap II :Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti utuk P21 di Kota Sorong

07-06-2016 Manokwari Dilihat 1604 kali

Tingginya Peredaraan Kosmetik Ilegal di Kota Sorong Papua Barat  merupakan tantangan sendiri yang dihadapi oleh Balai POM di Manokwari, bukti kepedulian Balai POM di Manokwari terhadap perlindungan perderaan kosmetik di Papua Barat dengan dilakukanya Pemberkasan berkas perkara Tahap II , Selasa 24 Mei 2016, Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Balai POM di Manokwari oleh Enggar Anitawati, S.Si.,Apt.,M.Sc, didampingi oleh Petugas Balai POM di Manokwari Asruddin, S.Farm melakukan pemberkasan dengan penyelesaian berkas perkara pada tahan II di Pengadilan Negeri Kota Sorong yakni penyerahan tersangka atas nama NL dan barang bukti berupa kosmetik ilegal yang merupakan hasil operasi gabungan (OPGABDA) Balai POM di Manokwari dengan lintas sektor di Kota Sorong,  NL telah menjual dan mengedarakan kosmerik tanpa izin edar yang melanggar Undang Undangan  Kesehatan No 36 Tahun 2009 Pasal 197 dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun dan denda 1.500.000.000,-

Balai POM di Manokwari

Inovasi Badan POM Untuk Melayani Anda

Sarana