Balai POM di Manokwari yang dikomandoi oleh pria kelahiran asal Medan, Sumatera Utara didampingi PPNS di Balai POM di Manokwari, turun langsung dalam melakukan penindakan ke salah satu rumah yang disinyalir memproduksi produk pangan illegal tanpa izin edar. Dari hasil penindakan tersebut yang dipimpin oleh Kepala Balai POM di Manokwari, kemudian melakukan pengamanan Madu dengan label Hasil Alam Sumbawa dan ada juga Madu dengan label Hasil Alam Wamena. Tak semanis seperti madu pada umumnya, madu ini adalah madu palsu yang komposisinya gula pasir yang di masak selama 4-5 jam, kemudian gula aren untuk pemberi warna menyerupai madu, ditambahkan telur sebagai pengentalnya dan bahan pemutih. Bukan hanya komposisinya saja yang bermasalah, namun kemasan botol dari madu palsu ini merupakan kemasan botol yang diperoleh dari TPS (Tempat Pembuangan Sampah) yang dikumpulkan oleh pemulung kemudian dibeli oleh TSK berinisial YS (46). Kemudian YS ini membersihkan botol tersebut dengan alat pembersih seadanya, jauh dari kata higienis. Begitu mengerikannya madu ini yang menurut pengakuan YS sudah diproduksi selama 10 (sepuluh) tahun dan tersebar di Kabupaten Manokwari, Kota Sorong dan Kabupaten Sorong. Bukan hanya itu pelanggaran lain yang terdapat dalam produk ini adalah izin edar fiktif dan klaim produk pangan yang mengobati. Temuan ini memiliki nilai jual keekonomian sebesar dua belas jutaan dan botol madu siap diedarkan sebanyak empat ratus tiga botol dengan ukuran botol bervariasi yakni ukuran ceper, kecil dan besar. Kemudian PPNS Balai POM di Manokwari juga melakukan penyitaan demi kepentingan penyidikan (pro justisia) terhadap alat-alat yang dipakai untuk berproduksi, dan botol-botol kosong yang dalam keadaan kotor dan ada juga yang sudah dibersihkan.
Keterangan maupun informasi dari masyarakat sangat membantu untuk memutus dan menghentikan penyebaran produk ini dengan dapat menghubungi call center Badan POM RI, bisa juga mengunjungi ULPK (Unit Layanan Pengaduan Konsumen) Balai POM di Manokwari ataupun dapat melalui kontak di media sosial Balai POM di Manokwari.
Bersama dengan masyarakat sebagai konsumen yang cerdas dengan selalu mengecek produk yang di beli dengan memperhatikan “K L I K” singkatan dari Kemasan; Label; Izin edar; dan Kadaluarsa. Dengan penjelasan yaitu pertama cek Kemasan tidak boleh rusak seperti contoh segel pada produk sudah terbuka, botol pada minuman sudah rusak/penyok, yang kedua pastikan pada Label produk terdapat informasi tentang produk; ketiga harus ada Izin Edar dari Badan POM RI atau dinas terkait, dan yang terakhir perhatikan Kadaluarsa suatu produk dalam kemasan, tidak boleh lewat tanggal/bulan/tahun kadaluarsa.
Satu tindakan untuk masa depan. Baca label sebelum membeli.