Dengan telah diterbitkannya ISO/IEC 17025 : 2017 yang menggantikan ISO/IEC 17025:2005, Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC) dan International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) mempersyaratkan bahwa semua laboratorium yang diakreditasi harus telah mengacu kepada ISO/IEC 17025:2017 tersebut selambat-lambatnya 29 November 2020. Berkaitan dengan hal tersebut, Komite Akreditasi Nasional (KAN) menetapkan dan memberlakukan ISO/IEC 17025:2017 sebagai persyaratan akreditasi laboratorium oleh KAN.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman personil laboratorium tentang ISO/IEC 17025:2017, maka dirasa perlu untuk laboratorium menyelenggarakan pelatihan untuk memberikan pemahaman kepada personel mutu Laboratorium tentang persyaratan kompetensi laboratorium berdasarkan ISO/IEC 17025:2017.
Oleh karena itu Balai POM di Manokwari kembali mengadakan pelatihan kepada pegawai yang belum terpapar materi ISO/IEC 17025:2017 pada tanggal 11 - 12 Januari 2021 secara Daring dengan Narasumber Ibu Dra. Evita Boes, M.Si dari PT Avogadro Inovasi Indonesia.