Manokwari- Balai POM di Manokwari mengikuti kegiatan pengawasan kearsipan internal di lingkungan BPOM selama 2 hari (21-22/7/2025) secara daring. Auditor internal pengawasan kearsipan berasal dari Biro Umum Badan POM RI, yang melakukan audit diseluruh bagian, meliputi fungsi pengujian, pemeriksaan, penindakan, informasi dan komunikasi serta sub bagian tata usaha.
Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Kearsipan dengan tujuan untuk memastikan seluruh kegiatan kearsipan berjalan sesuai dengan standar kearsipan.
Pengawasan kearsipan internal yang diikuti oleh Balai POM di Manokwari meliputi aspek konsistensi penciptaan arsip yang sesuai standar, prosedur penggunaan dan pemeliharaan arsip, sarana dan prasarana arsip yang dimiliki, serta pengelolaan arsip vital dan pemusnahan arsip.
Pada akhir kegiatan, disampaikan hasil temuan penilaian dan rekomendasi perbaikan selama kegiatan berlangsung. Beberapa temuan akan menjadi perbaikan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan kearsipan dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik pada Balai POM di Manokwari.
Wujudkan Tata kelola Pemerintahan yang Baik, BPOM di Manokwari ikuti Pengawasan Kearsipan
06-08-2025 Manokwari Dilihat 185 kali